Monday, January 3, 2011

DEMOKRASI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

By MOHD ZACK  |  11:35 AM No comments

  1. Makna dan Hakekat Demokrasi
Demokrasi adalah keadaan negara yang dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Secara etimologi demokrasi terdiri dari dua kata yunani yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratien atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminology adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi, diantaranya sebagai berikut :
  1. Joseph A.Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
  2. Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  3. Philippe C.Schmitter menyatakan, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
  4. Hendri B.Mayo menyatakan demokrasi sebagai politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan oleh prinsip-prinsip kesamaan politik.dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. dengan kata lain pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal :
  1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
  2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memilki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. unsur kedua ini mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control).
  3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokrasi, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi.

  1. Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Menurut cendekiawan muslim Nurcholish Madjid, pandangan hidup demokrasi dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negara-negara yang demokrasinya sudah mapan. Ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:
  1. Kesadaran akan pluralisme. Kesadaran ini menghendaki adanya tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain.
  2. Semangat musyawarah yang berarti menuntut setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial funcitioning of ideals” yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu dan tak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari bentuk-bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
  3. Haruslah sejalan dengan tujuan. Norma ini juga menekankan dan mewajibkan hidup demokratis haruslah sejalan dengan tujuan. Dengan kata lain, pada hakekatnya demokrasi hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi, tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi tanpa paksaan oleh siapapun.
  4. Pemufakatan yang jujur dan sehat. Prinsip ini erat kaitannya dengan faham musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat orang lain.
  5. Kebebasan nurani persamaan hak, dan kewajiban. Merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain. Norma ini akan berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan positif terhadap manusia. Tapi sebaliknya jika pandangan negatif dan pesimis terhadap manusia dengan mudah akan melahirkan sikap dan perilaku curiga dan tidak percaya pada orang lain.
  6. Percobaan dan salah dalam berdemokrasi. Dalam norma ini membutuhkan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan praktek berdemokrasi.
Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “ jatuh bangun ” berdemokrasi. Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya menciderai prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam negara demokrasi, alat keamanan negara (polisi) adalah satu-satunya aparat hukum yang berwenang atas ketertiban umum.

C. Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
1. Negara hukum
Negara hukum adalah negara yang pemerintahannya menggunakan hukum atau undang-undang yang dirancang oleh pemerintah. Negara mempunyai beberapa sifat yang diantaranya adalah, sifat memaksa, sifat memonopoli, sifat mecakup semuanya. Maksud dari sifat memaksa adalah negara mempunyai kekuasaan fisik secara legal, sarananya diantaranya; polisi, tentara,dan sebagainya. Sifat memaksa dimaksudkan agar perundang-undangan ditaati dan penertiban masyarakat bisa tercapai. Sifat memonopoli disni dimaksudkan untuk menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Sedangkan sifat mencakup semuanya ialah tentang undang-undang yang berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
2. Masyarakat madani
Masyarakat madani (civil society) adalah masyarakat yang telah menyadari kedudukannya di dalam sebuah negara, dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.
3. Insfrastruktur politik
Politik berasal dari kata yunani polisteia, polis berarti negara sedangkan teia artinya urusan, dan intinya politik adalah urusan yang berhubungan dengan negara. Demokrasi sendiri merupakan bagian dari poltik yang mana berpolitik itu membutuhkan kedemokrasian.
D. Model-Model Demokrasi
Beberapa model dalam pelaksanaannya, diantaranya yaitu:
  1. Demokrasi liberal
Demokrasi ini diselenggarakan dengan cara dimana pemerintahan yang dibatasi oleh UU dan pemilu bebas diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
  1. Demokrasi terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan semua tindakan mereka dipercaya tetapi menolak pemilu yang bersaing sebagai kendaraan menduduki kekuasaan.
  1. Demokrasi social
Demokrasi yang menaruh kepedulian pada ke adilan social egalitarisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
  1. Demokrasi partisipasi
Yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa yang dikuasai
  1. Demokrasi konsosional
Yang menekankan proyeksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja kerja sama yang erat diantaraelit mewakili budaya masyarakat utama.1
Demokrasi adalah system suatu pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, oleh sebab itu system pemerintahan yang demokrasi ini sangat baik diterapkan dalam suatu Negara. Demokrasi juga bisa dijadikan jalan terbaik untuk mensejahterakan rakyat, meski pada kenyataannya Indonesia yang menganut system demokrasi belum sepenuhnya mencapai kesempurnaan demokrasi, ini disebabkan karena Indonesia masih dalam tahap pengembangan untuk lebih maju, (Negara berkembang).
E. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan bisa dikatakan demokratis bila dalam proses penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip dan unsur-unsur demokrasi. Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan, unsur yang paling penting dan mendasar, yaitu :
  1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
  2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
  3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
  4. Suatu sistem perwakilan.
  5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas2
Dalam pandangan Robert A. dahl, terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
Dikatakan demokrasi tidak hanya mengandung prinsip-prinsip dan unsur-unsur diatas namun ia juga mempunyai parameternya sebagai ukuran apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau tidak. Sedikitnya tiga aspek dapat dijadikan dasar untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara. Ketiga aspek tersebut adalah :
  1. Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah.
  2. Susunan kekuasaan Negara.
  3. Kontrol rakyat.
Parameter demokrasi juga bisa diketahui melalui adanya unsur-unsur yang lain sebagai berikut :
  1. Hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga negara berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
  2. Penegakan hukum yang berasaskan pada prinsip supremasi hukum (supremacy of law), kesamaan didepan hukum (equality before the law), dan jaminan terhadap HAM.
  3. Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
  4. Kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab.
  5. Pengakuan terhadap hak minoritas.
  6. Pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
  7. Sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
  8. Keseimbangan dan keharmonisan.
  9. Tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahana, dan
  10. Lembaga peradilan yang independen.3

F. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Dunia Barat.
Konsep demokrasi muncul dari tradisi pemikiran Yunani antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M tentang hubungan negara dan hukum, Demokrasi itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.4
Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena mayoritas penduduk kota (city of state) Yunani Kuno sedikit. Akan tetapi, yang dapat menikmati dan menjalankan sistem hanya kalangan tertentu (warga negara resmi). Sedangkan budak, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak bisa menikmati demokrasi tersebut.
Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal yang kehidupannya terpusat pada ajaran Paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan dikalangan para bangsawan.
Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta (piagam besar) di Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John Inggris. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini: pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua, hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Gerakan reformasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat, setelah ketenggelamannya pada abad pertengahan. Gerakan reformasi adalah gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke-16. Tujuan gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Gerakan reformasi ini dikenal dengan gerakan Protestanisme Amerika. Gerakan ini dimotori oleh Martin Luther King yang mengajarkan pada kebebasan berpikir dan bertindak. Gerakan kritis terhadap gereja dan monarki absolut memicu pada rasionalitas yang berdasar hukum alam dan kontrak sosial (natural law dan social contract). Salah satu asas dalam prinsip hukum alam itu adalah pandangan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural law) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Sehingga unsur universalitas hukum alam memengaruhi kehidupan politik di Eropa. Politik tidak lagi berlandaskan kepatuhan absolut dari rakyat kepada raja, tetapi didasarkan pada perjanjian (social contract) yang mengikat kedua belah pihak.
Lahirnya istilah kontrak sosial antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua filisuf Eropa, John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis). Pemikiran keduanya berpengaruh pada ide dan gagasan pemerintah demokrasi. Menurut Locke (1632-1704), hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak kepemilikan, sedangkan menurut Montesquieu (1689-1744), sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip trias politica. Trias politica adalah suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara menjadi tiga bentuk kekuasaan : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.5
Gagasan demokrasi dari kedua filusuf Eropa itu akhirnya berpengaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang berpusat pada trias politica ini berakibat pada munculnya konsep welfare state (negara kesejahteraan). Konsep negara kesejahteraan pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan warga negara.

G. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejarah perkembangan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi empat periode: periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan priode pasca Orde baru.
  1. Periode 1945-1959
Demokrasi parlementer adalah istilah yang dipakai pada saat ini dan mulai diberlakukan sebulan setelah proklamasi kemerdekaan. Lemahnya budaya demokrasi bangsa ini untuk mengaplikasikan demokrasi model barat ini memberi peluang besar pada partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik. Hal ini menyebabkan demokrasi parlementer dianggap kurang cocok untuk diterapkan di negeri ini.
Demokrasi parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik dan afiliasi kesukuan dan agama. Koalisi yang dibangun partai politik pada masa itu lemah dan mudah pecah dan mengancam disintegrasi nasional yang sedang di bangun. Padahal kemerdekaan indonesia baru seumur jagung. Kegagalan konstituante untuk membentuk undang-undang baru dan faktor-faktor diatas mendorong presiden mengeluarkan dekrit presiden 1959 yang menegaskan diberlakukannya kembali UUD 1945. Berakhirlah demokrasi parlementer yang selanjutnya digantikan dengan demokrasi terpimpin.
  1. Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin, diantara cirinya adalah dominasi politik presiden, berkembangnya pengaruh komunis, dan peranan ABRI dalam percaturan politik nasional. UUD 1945 telah menyebutkan bahwa masa jabatan presiden maksimal lima tahun, namun ketetapan MPRS no. III/1963 telah mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup sehingga secara otomatis membatalkan ketetapan UUD 1945. Selanjutnya, kepemimpinan tanpa batas ini melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari UUD 1945. Dengan demikian, kekeliruan yang besar pada masa demokrasi terpimpin ini adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yaitu lahirnya absolutisme, terpusanya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol sosial dan check and balance.
3. Periode 1965-1998
Periode ini dikenal dengan sebutan orde baru atau demokrasi pancasila dengan presiden soeharto sebagai pemimpinnya. Secara garis besar, demokrasi pancasila menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum adalah demokrasi dalam bidang politik. Kedua, kehidupan yang layak bagi semua warga negara adalah demokrasi dalam bidang ekonomi. Ketiga, pengakuan perlindungan HAM dan peradilan yang bebas tidak memihak adalah demokrasi dalam bidang hukum.
Praktik pemerintahan dan kenegaraan demokrasi pancasila sangat tidak sesuai dengan misi utamanya dan menimbulkan berbagai ketidakdemokratisan. Antara lain: dominannya peran militer, birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik, politik masa mengambang, monopolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
4. Periode Pasca Orde Baru
Periode ini disebut juga dengan periode reformasi, gerakan reformasi rakyat menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Hal ini ditandai dengan lengsernya presiden Soeharto setelah berkuasa lebih dari tigapuluh tahun. Penyelewengan terhadap pancasila oleh penguasa orde baru menimbulkan sikap antipati terhadap dasar negara tersebut.
Demokrasi yang hendak dikembangkan pasca orde batu ini adalh demokrasi dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme pelaksanaan pemerintahan yang demikratis. Wacana ini erat kaitannya dengan civil society dan penegakan HAM secara sunguh-sungguh.

H. Konsep Islam dan Demokrasi
Secara normatif, Islam menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin tersebut merupakan prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera. Hal ini telah disebutkan dalam al-Qur’an dan al-hadith.
Dalam perspektif Islam elemen-elemen demokrasi meliputi: syura, musawah, adalah, amanah, masuliyyah dan hurriyyah6, makna dari masing-masing elemen tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”
dan Ali Imran:159
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.7 kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaur rasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah. Musyawarah sangat penting bagi kehidupan bebangsa dan bernegara, hal ini merupakan salah satu ciri demokrasi. Islam sebagai agama yang sangat menghargai hak-hak setiap insan dan selanjutnya berusaha sebaik-baiknya untuk memenuhi hak-hak tersebut. Oleh karena itu, fiqh siyasah dalam islam diperlukan dan musyawarah adalah sistim yang sejalan dengan islam.
Konsep syura sudah ada sejak zaman pra-Muhammad. Sistem ini berkembang pesat pada masyarakat Makkah saat itu. Hal ini dibuktikan dengan adanya daarun nadwah sebagai wadah untuk menjaring sapirasi masyarakat pada masa itu meskipun sistem syura zaman tersebut masih diwarnai dengan rasa kesukuan. Setelah datang risalah kenabian, islam mengadopsi konsep syura tersebut dan dikembangkan sampai sekarang. Musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.
Kedua, al-‘adalah adalah keadilan, islam sangat menjunjung tinggi keadilan dalam bidang apapun termasuk pemerintahan. Islam sangat mengutuk sistim-sistim kotor dalam pemerintahan yang mendzalimi rakyat. Konsep keadilan sejalan dengan konsep syura, dengan syura berarti masyarakat tersebuh menerapkan keadilan. Karena dengan bermusyawarah berarti telah memecahkan suatu masalah bersama-sama, menghargai pendapat orang lain, menampung aspirasinya dan kemudian memilih dan menerapkan mana diantara aspirasi-aspirasi terbaik. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90; QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst.
Ketiga, al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.
Keempat, al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam surat an-Nisa’:58.
Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam.
Kelima, al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yang harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
Keenam, al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.
Jika suatu negara konsisten dengan penegakan prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi di atas, maka pemerintahan akan mendapat legitimasi dari rakyat dan dengan demikian maka roda pemerintahan akan berjalan dengan stabil.
Demikianlah konsep demokrasi menurut islam. Namun, realita yang terjadi justu demokrasi di negara kita sangat lemah, yang dengan mudahnya demokrasi dapat dibeli dengan uang. Pemilihan-pemilihan kepala pemerintahan yang dilakukan dengan “demokrasi” (voting) sangat menguntungkan kaum elite borjuis yang haus kekuasaan. Mereka dapat membeli suara masyarakat yang rela menjual “suara”nya demi uang. Ditambah lagi dengan keadaan masyarkat kita yang masih banyak yang dibawah garis kemiskinan. Hal ini masih diperburuk dengan carut-marutnya proses demokrasi di negara kita, tak jarang konflik yang menjatuhkan korban terjadi saat berlangsungnya proses demokrasi seperti pemilihan kepala daerah.
BAB III
SIMPULAN

Demokrasi adalah keadaan negara yang dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Secara etimologi demokrasi terdiri dari dua kata yunani yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratien atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:
  1. Kesadaran akan pluralisme.
  2. Semangat musyawarah
  3. Haruslah sejalan dengan tujuan.
  4. Pemufakatan yang jujur dan sehat.
  5. Kebebasan nurani persamaan hak, dan kewajiban.
  6. Percobaan dan salah dalam berdemokrasi.
Sejarah perkembangan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi empat periode: periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan priode pasca Orde baru.

DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah A, dan Abdul Razak, Civic Education, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), 2008.
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dan Drs. H. Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta.
1 Http://zanikhan.multiply.com/journal/item/653

2 Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dan Drs. H. Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta.
3 Ubaidillah A, dan Abdul razak, Civic Education, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), 2008.
4Ibid,
5 Ibid, Hlm 43.

6 Drs. Zainudin, MA. http://islamlib.com/id/artikel/islam-dan-demokrasi/
7 Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

Author: MOHD ZACK

Assalamu'alaikum, Saya Penulis di blog ini, silakan Share jika tulisan ini bermanfaat. Terima Kasih atas kunjungan anda. Kritik dan saran silakan di poting di kolom komentar.

0 komentar:

E-mail Newsletter

Kirim alamat E-mail anda untuk mengikuti pembaruan dari kami.

Recent Articles

© 2015 Waajibaty | Distributed By Zacky | Created By Zacky
TOP