Saturday, April 28, 2012

Hukuman Dalam Dunia Pendidikan

By MOHD ZACK  |  12:03 PM No comments

A. Definisi Punishment (hukuman) 
Dalam pendapat para ahli pendidikan tentang pengertian hukuman (punishment): 
1. Menuurut Tanlain pengertian hukuman (punishment) ialah tindakan pendidikan terhadap anak didik karena melakukan kesalahan, dan dilakukan agar anak didik tidak lagi melakukannya. 
2. Menurut Purwanto maksud dari hukuman (punishment) ialah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sejajarnya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan, atau kesalahan. 
3. Menurut Mursal pengertian punishment adalah suatu perbuatan dimana orang sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa pada orang lain dengan tujuan untuk memperbaiki atau melindungi dirinya sendiri dari kelemahan jasmani dan rohani sehingga terhindar dari segala macam pelanggaran. 
4. Menurut Djiwandono maksud dari hukuman adalah mencegah timbulnya tingkah laku yang tidak baik dan mengingatkan siswa untuk tidak melakukan apa yang tidak boleh. 
5. Menurut Ahmadi dan Uhbiyanti hukuman adalah suatu perbuatan di mana kita secara sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, baik dari segi kejasmanian maupun dari segi kerohanian. 
6. Hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa, dan dengan adanya nestapa itu anak akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji di dalam hatinya untuk tidak mengulanginya. [1]
7. Menghukum adalah memberikan atau mengadakan nestapa/penderitaan dengan sengaja kepada anak yang menjadi asuhan kita dengan maksud supaya penderitaan itu betul-betul dirasainya untuk menuju kearah perbaikan.[2]
Dari beberapa pengetian di atas dapat diperoleh suatu pemahaman bahwa yang di maksud dengan hukuman (punishment) adalah tindakan yang diberikan oleh pendidik terhadap anak didik yang telah melakukan kesalahan, dengan tujuan agar anak didik tidak akan mengulanginya lagi dan akan memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat. 

B. Jenis Hukuman dalam Dunia Pendidikan 
1. Pengurangan skor atau penurunan peringkat 
Hukuman untuk jenis ini merupakan hukuman yang paling banyak dipraktekkan di sekolah, terutama untuk kesalahan siswa yang berupa: terlambat datang, tidak atau terlambat mengumpulkan tugas, atau bekerja dengan ceroboh. Apabila guru menentukan kriteria penilaian maka pemberian hukuman dalam bentuk pengurangan angka ini juga harus dipikirkan masak- masak, disesuaikan dengan jenis kesalahan siswa. strategi yang dapat diambil oleh guru adalah memberikan nilai secara rinci untuk masing-masing penilaian, misalnya: untuk nilai ujian semester dipisahkan dari nilai ujian tengah semester, untuk nilai tugas dibuatkan kolom sendiri, untuk kehadiran perlu diadakan pencacatan secara khusus agar guru dapat mempertimbangkan dengan cermat nilai untuk setiap aspek dan reratanya. Jika siswa membuat kesalahan untuk tugas, nilai yang dikurangi hanyalah nilai yang berhubungan dengas tugas saja, meskipun sebagai konsekuensinya memang akan mempengaruhi nilai akhir. 
2. Pengurangan hak. 
Hukuman jenis ini merupakan jenis yang dapat dipandang efektif karena dapat disesuaikan dengan selera siswa. dengan demikian dari guru memang dituntut pengamatan yang teliti supaya dapat dengan tepat memilihkan pengurangan hak yang tepat bagi setiap siswa. sebagai contoh: jika ada siswa yang selalu bicara dikelas tanpa ada ijin sebelumnya dari guru maka anak tersebut diisolasikan tempat duduknya agar tidak memiliki hak sama sekali untuk berbicara dengan kawan- kawannya. Siswa yang senang sekali dengan buku, untuk sementara tidak diijinkan mengunjungi perpustakaan. 
3. Hukuman berupa denda 
Jenis hukuman yang berupa denda ini di indonesia merupakan sesuatu yang masih kurang atau tidak lazim. Yang dimaksud dengan “denda” dalam hal ini memang tidak berupa uang, tetapi banyak mempunyai makna” pembayaran-payment”. Contoh: siswa yang melanggar peraturan lebih dari du kali, maka hukuman denda ini diberikan baik berupa menghafal pelajaran esok atau menulis sebanyak 2 lembar. [3]
4. Pemberian Celaan. 
Pemberian hukuman jenis ini kepada siswa biasanya digabungkan dengan jenis hukuman yang lain. Siswa yang melanggar peraturan penting yang diperuntukkan bagi siswa oleh sekolah, akan mendapat celaan. Guru menuliskan jenis kasus kesalahan siswa dalam buku catatan khusus, buku catatan nilai atau buku catatan yang lain. Umumnya pemberian buku catatan ini hanya untuk siswa yang melanggar peraturan kelas beberapa kali, bukan untuk jenis pelanggaran berat seperti melakukan “ baku hantam “ seperti siswa yang lain.. 
5. Penahanan sesudah sekolah 
Hukuman ini dapat diberikan hanya apabila siswa yang disuruh tinggal disekolah setelah jam usai ditemani oleh guru sendiri atau oleh orang dewasa lain. Hukuman jenis ini biasanya diberikan kepada siswa yang terlambat datang, absen yang tidak dimaafkan atau melanggar peraturan sekolah yang dianggap penting atau tata tertib kelas. 
6. Penyekorsan. 
Hukuman jenis ini merupakan hukuman yang “ berat”, terutama karena menyangkut aspek administratif siswa. Penyekorsan merupakan pencabutan hak sebagai siswa untuk sementara kepada siswa sehingga ia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana siswa yang mempunyai hak penuh sebagai siswa di suatu sekolah (skors: dikeluarkan sementara dari sekolah). 
Penyekorsan ini sifatnya berat . Oleh karena itu jenis hukuman ini hanya dilakukan apabila memang ada kesalahan yang sifatnya berat (infraction), ibarat tidak dapat diampuni lagi kesalahannya. Oleh karena sifatnya yang berat ini maka untuk menjatuhkannya perlu pertimbangan masak-masak. Dalam hal ini guru tidak dapat memutuskan sendiri tetapi harus berunding dengan sekolah. Di sekolah menengah, guru wali kelas perlu diajak bicara juga karena dialah yang mengetahui data yang lengkap untuk anak yang bersangkutan. 
7. Referal (refer: menunjuk) 
Istilah “referal” ini terkenal dalam bidang bimbingan dan penyuluhan. Apabila bimbingan anak tidak mampu , atau merasa bahwa ia memerlukan bantuan dari pihak lain untuk menangani kliennya, maka pembimbing tersebut dapat “ mengirim” klien yang sedang ditangani kepada orang lain, misalnya dokter (untuk masalah kesehatan), psikolog (untuk masalah kejiwaan), polisi (untuk masalah kriminil) dan sebagainya. Untuk referal yang berhubungan dengan masalah hukuman ini guru dapat mengirim siswa kepada kepala sekolah, guru pembimbing disekolah, dokter sekolah atau petugas administrator pengelolayang lain dalam lingkungan sekolah.[4]

C. Teknik- teknik punishment dalam Dunia Pendidikan. 
Pelaksanaan hukuman sebagai salah satu metode pendidikan boleh dilakukan sebagai jalan terakhir dan harus dilakukan secara terbatas dan tidak menyakiti anak. 
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk menyadarkan anak dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan. Pemberian hukuman harus dimulai dari tindakan sebelumnya yang dimulai dari teguran langsung, melalui sindiran, melalui celaan, dan melalui pukulan. Oleh karena itu agar pendekatan ini tidak terjalankan dengan leluasa, maka setiap pendidik hendaknya memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian hukuman yaitu: 
1. Pemberian hukuman harus tetap dalam jalinan cinta, dan kasih sayang. 
2. Harus didasarkan pada alasan keharusan. 
3. Harus menimbulkan kesan di hati anak. 
4. Harus menimbulkan keinsyafan dan penyesalan kepada anak didik. 
5. Harus diikuti dengan pemberian maaf dan harapan serta kepercayaan. 
Terdapat beberapa cara yang digunakan dalam menjalankan hukuman pada anak, diantaranya: 
1. Melalui teguran langsung. 
Melalui Pukulan pada pendidik memberikan pukulan sebagai salah satu bentuk punishment dalam praktik pendidikan. Namun demikian, terdapat beberapa aturan yang mampu melindungi anak dari efek negitif yang mungkin di timbulkan. Diantara persyaratan yang membolehkan penggunaan pukulan diantaranya adalah sebagai berikut: 
a. Jangan terlalu cepat memukul anak, jika kesalahan itu baru pertama kali dilakukan, anak harus diberi kesempatan untuk bertaubat dari perbuatannya Seorang pendidik tidak boleh memukul kecuali jika seluruh sarana peringatan dan ancaman tidak mempan lagi dan tidak boleh memukul dalam keadaan sangat marah karena dikhawatirkan membahayakan diri anak. 
b. Pukulan tidak boleh dilakukan pada tempat-tempat yang berbahaya, seperti kepala, dada, perut, atau muka. Sasarannya adalah kedua tangan atau kedua kaki dengan alat pukul yang lunak (tidak keras). 
c. Hukuman harus dilakukan oleh sang pendidik sendiri, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, agar terhindar dari kedengkian dan perselisihan. Seorang pendidik harus dapat menepati waktu yang sudah ditetapkan untuk mulai memukul, yaitu langsung kctika anak melakukan kesalahan. Tidak dibenarkan, apabila seorang pendidik memukul orang bersalah setelah berselang dua hari dari perbuatan salahnya. Keterlambatan pemukulan sampai hari kedua ini hampir tidak ada gunanya sama sekali. 
d. Jika sang pendidik melihat bahwa dengan cara memukul masih belum membuahkan hasil yang diinginkan, dia lidak boleh meneruskannya dan harus mencari jalan pemecahan yang lain.[5]

D. Pro Kontra Hukuman dalam Dunia Pendidikan 
1. Beberapa Pendapat yang Menyetujui Hukuman dalam Dunia Pendidikan 
Beberapa tokoh pendidikan berpendapat bahwa hukuman merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan, namun tidak seutuhnya hukuman dapat diterapkan, dengan kata lain, hukuman adalah instrument sekunder yang akan diberikan dalam kondisi dan syarat tertentu. Jadi, apabila guru atau pendidik masih dapat menangani peserta didik tanpa menggunakan instrument ini (punishment) maka hal ini tidak perlu diterapkan. Hukuman dapat diterapkan setelah segala upaya baik berupa nasehat verbal maupun pemberian contoh yang baik sudah diterapkan. 
Tokoh pendidik Ki Hajar Dewantara mengemukakan pendapatnya bahwa dalam memberikan hukuman kepada anak didik, seorang pendidik harus memperhatikan tiga macam aturan. 
1. Hukuman harus selaras dengan kesalahan. Misalnya, kesalahannya memecah kaca hukumnya mengganti kaca yang pecah itu saja. Tidak perlu ada tambahan hukuman fisik atau hujatan yang menyakitkan hati. Jika datangnya terlambat 5 menit maka pulangnya ditambah 5 menit. Itu namanya selaras. Bukan datang terlambat 5 menit kok hukumannya mengintari lapangan sekolah 5 kali misalnya. Relasi apa yang ada di sini ? Itu namanya hukumn penyiksaan. 
2. Hukuman harus adil. Adil harus berdasarkan atas rasa obyektif, tidak memihak salah satu dan membuang perasaan subyektif. Misalnya siswa yang lain membersihkan ruangan kelas kok ada siswa yang hanya duduk – duduk sambil bernyanyi-nyanyi tak ikut bekerja. Maka hukumannya supaya ikut bekerja sesuai dengan teman-temannya dengan waktu ditambah sama dengan keterlambatannya tanpa memandang siswa mana yang melakukannya. 
3. Hukuman harus lekas dijatuhkan. Hal ini bertujuan agar siswa segera paham hubungan dari kesalahannya. Pendidik pun harus jelas menunjukkan pelanggaran yang diperbuat siswa. Dengan harapan siswa segera tahu dan sadar mempersiapkan perbaikannya. Pendidik tidak diperkenankan asal memberi hukuman sehingga siswa bingung menanggapinya.[6]
Russel berpendapat bahwa hukuman sangat tidak berarti, namun juga tidak bisa lepas dari dunia pendidikan dan bisa dijadikan alternative kedua. Sedangkan John Locke berpendapat bahwa hukuman fisik kadang-kadang diperlukan. Tetapi harus disadari bahwa tujuan sebuah pendidikan adalah mendidik moral. Yang harus kita lakukan adalah membuat si anak tersebut merasa malu berbuat nakal dan bukan malah takut akan hukuman. Hukuman yang terlalu keras melatih anak-anak menjadi patuh secara lahiriahnya saja.[7]
A.L Gary Gore mengemukakan seperti yang dikutip oleh Suwarno bahwa adakalanya orang dewasa harus memberikan hukuman kepada anak-anak. Misalnya jika anak-anak usia sekolah atau sudah agak dewasa mengganggu ayah dan ibu mereka yang sedang tidur. Sebelumnya mereka sudah diperingatkan tapi tetap saja meneruskan kenakalannya, maka anak-anak itu harus diberi hukuman. Hukuman dalam kasus seperti ini ditujukan untuk melatih anak-anak memiliki kepekaan terhadap lingkungan, memiliki rasa tanggung jawab dan kemampuan mengendalikan diri.[8]
Sebaliknya orangtua selayaknya menggunakan hukuman ini dengan cara dan strategi yang tepat. Kalau hukuman itu dilaksanakan ketika orangtua dalam puncak kemarahan dan tanpa pertimbangan terhadap kondisi dan psikologi anak-anak, maka bisa-bisa hukuman itu akan merusakkan hubungan orangtua dan anak. Si anak akan kehilangan kepercayaan dan juga akan mendendam. Hukuman asal-asalan terhadap anak karena tidak mematuhi keinginan orangtua malah akan melukai hatinya. Sehingga timbul dalam diri si anak keinginan untuk membalas rasa sakit hatinya itu. Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap anak-anak sebaiknya pertimbangkanlah secara baik-baik dan pelajari manfaat dan mudaratnya secara seksama. Hukuman apa dan dalam kondisi bagaimana hukuman itu patut diberikan dan tidak patut diberikan terhadap anak-anak. 
Kesimpulan dari uraian para pakar pendidikan diatas adalah hukuman memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membina anak-anak, justru dalam situasi tertentu mutlak diperlukan sekali. Tetapi pada saat yang sama ia sama sekali tidak setuju secara mutlak dengan hukuman fisik. Ia tidak keberatan dengan hukuman-hukuman non-fisik tapi bukan hukuman non-fisik yang berat. 
2. Beberapa Pendapat yang Tidak Menyetujui Hukuman dalam Dunia Pendidikan 
A.L Gary Gore adalah salah seorang tokoh yang kontra terhadap hukuman badan, dan mengatakan bahwa Anak-anak tidak boleh dididik dengan ketakutan. Janganlah dibina dengan paksaan-paksaan yang tidak mereka pahami. Seorang pendidik yang ingin memaksakan kehendaknya kepada anak-anak, secara tidak sadar sedang mengajarkan bahwa kebenaran itu (harus dilakukan) dengan paksaan. Efek negatif lain dari kekerasan yang diterima anak-anak adalah anak-anak tidak melakukan pelanggaran karena takut akan pukulan bukan lahir dari kesadaran mereka. Sementara sifat buruknya tetap bersemayam di dalam dirinya. Pukulan tidak membawa kebaikan sama sekali bahkan merugikan. Rasa sakit itu akan masuk dalam memorinya. Masih ada orangtua yang sampai sekarang berpikiran bahwa anak-anak harus belajar sesuatu dengan pukulan, padahal anak-anak yang sering menerima kedisiplinan yang keras tersebut sebenarnya berusaha memerankan anak yang baik di depan mata orangtuanya, sementara jiwanya membelakangi mereka.[9]
Di antara argumentasi yang disodorkan oleh kelompok yang kontra adalah bahwa anak-anak kecil itu tidak memahami konsep salah dan benar dan juga tidak bermaksud melakukan hal yang salah, tetapi ini bisa dijawab bahwa, hukuman itu baru diberikan kalau anak sudah diberi penjelasan dan pada saat metode lain untuk menghentikan perbuatan buruk si anak tidak efektif lagi. 
Anak-anak juga pada akhirnya harus diajarkan mana perbuatan yang baik dan yang buruk. Mereka harus mengerti perilaku apa saja yang bisa diterima oleh orangtuanya dan orang lain sebab ia akan berinteraksi kelak dengan mereka. Dan hukuman itu membuat mereka mengetahui apa saja yang bisa mereka lakukan dan apa yang tidak boleh ketika ada di tengah-tengah masyarakat. 
Hukuman itu untuk menyadarkan bukan untuk melakukan pembalasan. Hukuman itu agar anak-anak menyadari kekeliruan mereka dan agar tidak mengulangi perbuatan jeleknya, bukan untuk melakukan balas dendam. Hukuman dalam pendidikan jangan dikelirukan dengan balas dendam.[10]


Catatan Kaki:
[1] Amien Danien Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pengetahuan. Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang. (Malang: 1973) Hal: 46 
[2] Suwarno, Pengantar Ilmu Pendidikan. PT. Rineka Cipta (Jakarta: 1992) Hal: 115 
[3] Suharmisi Arikunto, Manajemen pengajaran secara manusiawi,(jakarta: rineka cipta,1993), Hlm: 174 
[4] Ibid hal 175 
[5]. Lihat: http://azirahma.blogspot.com/ (rabu 04 april 2012) 
[6] Ki Hadjar Dewantara, Bagian Pertama: Pendidikan, Majelis Luhur Taman Siswa (Yogyakarta: 1977) Hlm: 45. 
[7]M. Cranston, John Locke, Longmans (London:1969) Hal: 16 
[8] Suwarno…Hal: 56 
[9] Ibid.. Hal 60. 
[10] Soeitoe, S. Psikologi Pendidikan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (Jakarta: 1982) Hal: 72.

Author: MOHD ZACK

Assalamu'alaikum, Saya Penulis di blog ini, silakan Share jika tulisan ini bermanfaat. Terima Kasih atas kunjungan anda. Kritik dan saran silakan di poting di kolom komentar.

0 komentar:

E-mail Newsletter

Kirim alamat E-mail anda untuk mengikuti pembaruan dari kami.

Recent Articles

© 2015 Waajibaty | Distributed By Zacky | Created By Zacky
TOP